5 Hal yang Harus Diketahui Tentang e-KTP WNA -->

Iklan Semua Halaman

5 Hal yang Harus Diketahui Tentang e-KTP WNA

Jumat, 01 Maret 2019
Aktualita.co - Akhir-akhir ini netizen banyak dihebokan soal e-KTP untuk Warga Negara Asing.

Berdasarkan informasi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, pemerintah telah mencetak e-KTP untuk WNA sejak tahun 2014 lalu.

"Penerbitan KTP-el WNA sampai saat ini kurang lebih 1.600 seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh," ujar Zudan.

Empat provinsi yang paling banyak menerbitkan e-KTP untuk WNA, yaitu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.


Lalu seperti apakah fakta tentang e-KTP WNA ini?


1. Aturan Hukum E-KTP WNA

Kepemilikan e-KTP oleh WNA adalah hal yang legal. Hal ini mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Pada pasal 63 ayat 1 disebutkan :

"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

2. Syarat Mendapatkan E-KTP WNA


Kemendagri akan mengeluarkan e-KTP jika WNA tersebut memiliki izin tinggal tetap atau ITAP.

Prosedur dan syarat kepengurusan Itap diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum. Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.


Seperti diketahui, untuk mendapat ITAP, WNA yang berstatus sebagai pekerja asing, investor, dan rohaniwan harus tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut. Untuk WNA yang menikah dengan WNI, harus tinggal minimal 2 tahun berturut-turut.

3. Tidak Berlaku Seumur


Walau KTP elektronik berlaku seumur hidup untuk WNI, tetapi tidak bagi KTP-el WNA. Masa berlaku KTP-el bagi WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Mereka harus melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

4. Pemilik e-KTP WNA Tidak Punya Hak Pilih

Walau memiliki e-KTP, pemilik KTP-el WNA tentu saja tidak memiliki hak pilih dan juga tidak boleh ikut pemilu.

5. Fungsi e-KTP untuk WNA


Lalu apa fungsi e-KTP untuk WNA? E-KTP WNA merupakan salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.