Aktualita.co - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan/ Hak Cipta dengan nomor 984244 untuk karya tulis bertajuk Exploring the Potential of IoT for Enhancing the Complimentary Nutritious Meals Program's Quality and Accountability: A Legal Perspective Prospective Analysis (IOT MBG). Karya tulis ini disusun oleh Ajeng Salma Layla Amira murid kelas sepuluh SMA Negeri 8 Jakarta. Tema yang diangkat dalam karya tulis berfokus pada penguatan aspek hukum terhadap rancangan implementasi teknologi berbasis Internet of Things (IoT) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karya tulis ini merupakan karya keempat Ajeng yang terdaftar dan memperoleh hak cipta. Sebelumnya, murid yang lolos seleksi program Bina Talenta Indonesia Pusat Prestasi Nasional (BTI Puspresnas) pada September 2025, dan sekaligus alumnus SMP Negeri 27 Jakarta ini telah membukukan hak cipta nomor 897622 berupa karya tulis bertema virtual library berbasis Virtual Reality (VR) sebagai sarana diseminasi pengetahuan anti korupsi bagi kalangan Gen-Z (VARIANCE); hak cipta nomor 898285 berupa karya tulis bertema pendidikan Pancasila dan kebangsaan berbasis mixed-reality (NATION); dan hak cipta nomor 943535 berupa karya tulis dengan tema optimasi kebijakan distribusi gas bersubsidi berdasarkan konsep Nabi Yusuf AS (RETRACT).
Dimensi hukum yang menjadi sorotan karya tulis IOT MBG bertalian dengan aspek kualitas dan keamanan serta kandungan gizi produk yang diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sensor IoT yang dipasang pada sistem rantai pasok mulai sub-sistem pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan dan distribusi, berfungsi sebagai alat legal (legal tools) untuk membuktikan kepatuhan operasional terhadap standar dan regulasi yang telah ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran ataupun penyimpangan, data ini dapat menjadi bukti hukum kuat. Dimensi hukum lainnya yang menjadi tumpuan karya tulis ini berkaitan dengan pengumpulan data antropometri penerima manfaat MBG berupa data tinggi dan berat badan, usia, riwayat gizi, serta data lokasi penerima manfaat MBG. Selanjutnya data data yang merupakan objek perlindungan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini disimpan dan dijadikan materi analisis penentuan penghitungan gizi, volume porsi menu dan jenis makanan yang disajikan. Data-data ini merupakan informasi pribadi bersifat sangat rahasia, sehingga memerlukan kerangka perlindungan data kuat dan praktik keamanan siber memadai.
Integrasi IoT dalam program skala nasional seperti ini tidak terlepas dari tantangan. Isu krusial terkait perlindungan data pribadi dan keabsahan bukti elektronik menuntut perhatian khusus pemerintah selaku regulator, pelaksana program dan pengawas teknis di lapangan. Data sensitif yang dikumpulkan memerlukan perlindungan ketat sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sementara data operasional yang dipergunakan sebagai alat bukti hukum harus memenuhi standar integritas dan otentisitas sesuai amanat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Diperlukan dukungan penuh pemerintah serta para pemangku kepentingan agar implementasi IOT MBG dapat menjadi salah satu alternatif solusi untuk menjembatani kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan, dalam rangka mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.