Aktualita.co - PayTren milik Ustadz Yusuf Mansyur berhasil mendapatkan ijin Bank Indonesia dan menjadi e-money syariah pertama di Indonesia. Hal membanggakan tersebut juga ditambah menjadi e-money pertama milik anak bangsa Indonesia.
Keberhasilan PayTren mendapatkan ijin Bank Indonesia, membuat PayTren sebagai alat pembayaran masa depan banyak dilirik usaha lain untuk penjajakan kerjasama. Salah satunya oleh Madhang.id milik putera Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming yang bergerak dalam bidang pengantaran makanan.
"Saya mewakili @madhang_id menghaturkan selamat kepada guru kami bapak ustad Yusuf Mansur. PayTren ini 100% karya anak bangsa. Ini adalah e-money syariah pertama di indonesia.
PayTren juga ke depannya akan memberikan dukungan layanan pembayaran mobile untuk @madhang_id," tulis Gibran melalui akun twitter @Chili_Pari.
PT Veritra Sentosa Internasional sebagai penerbit uang elektronik PayTren menargetkan pengguna uang elektronik PayTren sebanyak 10 juta hingga akhir tahun dengan pertumbuhan dana yang berputar sebesar Rp20 hingga Rp30 triliun.
Selain itu, Yusuf Mansur mengharapkan uang yang berputar di PayTren tidak semua digunakan untuk transaksi pembayaran, melainkan juga ada yang disisihkan oleh pengguna untuk membeli reksadana melalui PayTren Online Reksadana (PayOR).
"Seperti yang disampaikan tadi, kami harapkan tidak semua habis bayar listrik, bayar pulsa, makan-makan, belanja kebutuhan sehari-hari tapi nanti mitra pengguna PayTren atau masyarakat luas yang memakai Paytren e-money bisa punya kebiasaan nabung saham dan beli reksadana," ujarnya Yusuf Mansur.
Walau telah diumumkan secara luas, tetapi Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko seperti dilansir Tempo mengungkapkan jika belum memasukkan PayTren di website BI pada Daftar Uang Elektronik Yang Mendapatkan Ijin BI. Nanti, kalau sudah siap operasi, kami masukkan website BI," tuturnya.
Daftar Uang Elektronik Yang Disetujui BI bisa dibaca melalui laman BI https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/informasi-perizinan/uang-elektronik/penyelenggara-berizin/Pages/default.aspx