#2019GantiPresiden adalah Hak Demokrasi -->

Iklan Semua Halaman

#2019GantiPresiden adalah Hak Demokrasi

Senin, 07 Mei 2018
Aktualita.co - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan menyayangkan munculnya surat mengenai penertiban atribut #2019GantiPresiden dan pelarangan masuknya orang-orang yang menggunakan atribut tersebut dalam event Car Free Day, Minggu (06/5) di Lapangan Merdeka.
Hal ini ditandai dengan munculnya surat bernomor 300/4707 per tanggal 4 Mei 2018 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kota Medan sebagai pelaksana penertiban tersebut. Surat ini ditandatangani oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri.

Dalam surat tersebut Pemko Medan menegaskan bahwa satpol PP diminta untuk menertibkan penggunaan atribut tersebut pada kegiatan car free day yang digelar di Jalan Pulau Pinang pada setiap hari Minggu maupun kegiatan lainnya yang melibatkan banyak massa. Selain larangan pada pelaksanaan Car Free Day, juga diminta agar atribut tersebut tidak digunakan untuk kegiatan politik pada rumah ibadah dan lembaga pendidikan maupun kegiatan.
Dijelaskan juga bahwa munculnya kebijakan ini adalah atas rekomendasi dari Kominda Provinsi Sumatera Utara tentang penanganan gerakan #2019GantiPresiden.
Ahmad Bayu Nugroho, Ketua Umum PC IMM Kota Medan menyayangkan sikap Pemerintah Kota Medan yang berlebihan dalam menanggapi tagar #2019GantiPresiden. Baik tagar #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi atau #Jokowi2Periode merupakan Pendapat masyarakat yang akan dijalankan secara konstitusional mengingat Pemilihan Presiden memang akan dilaksanakan pada Tahun 2019 mendatang.
“#2019GantiPresiden inikan bentuk ekspresi untuk sampaikan pendapat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3), begitu juga dengan gerakan tagar #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode,” tegas Bayu.
Ia juga meminta kepada Walikota Medan untuk fokus pada hal-hal yang lebih penting terkait dengan pembangunan Kota Medan, seperti menjaga stabilitas perekonomian daerah, serta menutup lokasi hiburan malam di Kota Medan mengingat semakin dekatnya Bulan Suci Ramadhan. “Pemko Medan Fokus sajalah jalankan Pasal 58, Perwal Kota Medan No 29 Tahun 2014,” bilang Bayu.
Ahmad Bayu Nugroho menambahkan bahwa IMM Kota Medan mendukung program-program Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan Medan Rumah Kita, rumah yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Medan. “program-program pembangunan karakter masyarakat khususnya Mahasiswa dan Pemuda yang merupakan penyambung hidup generasi dan pewaris tampuk Pimpinan Ummat ini lebih penting dibandingkan menyikapi terlalu berlebihan yang kesannya jadi menghalangi hak demokrasi,” tutupnya.