Gaji PNS Naik Mulai Januari 2019; Bagaimana Gaji 13 dan THR PNS? -->

Iklan Semua Halaman

Gaji PNS Naik Mulai Januari 2019; Bagaimana Gaji 13 dan THR PNS?

Kamis, 03 Januari 2019
Aktualita.co - Kenaikan gaji PNS akan dihitung sejak Januari 2019, walau pencairannya akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) setelah yang diperkirakan akan rampung Februari atau Maret mendatang.

Rencananya, gaji PNS akan naik sebesar 5%. Kenaikan 5% ini merupakan pertama kalinya setelah dalam 3 tahun gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan.

Kenaikan gaji 5% akan dirasakan tidak hanya oleh PNS tetapi juga oleh prajurit TNI, dan anggota Polri.

" Intinya disiapin Januari, Insyaallah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani seperti Liputan6.com, Kamis, 3 Januari 2019.

Askolani memperkirakan, payung hukum kenaikan gaji PNS kemungkinan akan keluar antara Februari atau Maret 2019.

Kenaikan gaji PNS telah diungkapkan Presiden Jokowi pada apat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta 16 Agustus 2018 yang lalu.

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata lima persen," ucap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu.

Pengaruhi Gaji ke-13 dan THR PNS


Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR) yang nantinya akan diberikan pada para aparatur sipil negara (ASN).

Alasannya, basis perhitungan THR dan gaji ke-13 akan menggunakan gaji yang diterima sesuai perubahan dalam PP tersebut. Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan skema gaji 13 dan THR akan sama dengan tahun 2018 lalu.

"Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR," tutur dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.

Daftar Gaji PNS Setelah Kenaikan


Golongan I

Jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapat Rp 1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 1.560.825.

Untuk golongan ID, dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp 2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.686.635.

Golongan II

Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.022.300.

Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.819.900.

Golongan III

Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen, maka gaji mereka naik menjadi Rp 2.579.535.

Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka akan menjadi Rp 4.797.240.

Golongan IV

Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp 3.044.475.

Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 5.901.315