Baru-baru ini, Kamis 14 Desember 2017, The Federal Communications Commission mengeluarkan kebijakan untuk menghapus peraturan mengenai Net Neutrality yang mengatur bisnis antara pengelola internet dan konsumen. Aturan net neutrality melarang penyedia layanan broadband untuk memblokir situs web tertentu atau meminta biaya tertentu pada konsumen agar dapat mengakses web tertentu.
Ketua komisi tersebut, Ajit Pai, dengan penuh semangat membela pencabutan tersebut sebelum memberikan suara. Dia mengatakan bahwa pencabutan peraturan tersebut pada akhirnya akan menguntungkan konsumen karena penyedia layanan broadband seperti AT & T dan Comcast dapat menawarkan beragam pilihan layanan mereka.
Net Neutrality dibuat pada masa Presiden Obama di tahun 2015 dan mengatur tiga hal yaitu :
PEMBLOKIRAN Penyedia layanan Internet tidak dapat melakukan diskriminasi terhadap konten yang tidak sah dengan memblokir situs web atau aplikasi.
THROTTLING Penyedia layanan tidak dapat memperlambat transmisi data berdasarkan sifat konten, asalkan legal.
PRIORITAS PELAYANAN Penyedia layanan tidak dapat membuat jalur cepat internet untuk perusahaan dan konsumen yang membayar premi, dan jalur lambat bagi mereka yang tidak.
Dampak Pencabutan Net Neutrality
Banyak pendukung konsumen berpendapat bahwa jika peraturan tersebut dibatalkan, penyedia layanan broadband akan mulai menjual internet dalam bentuk bundel, seperti halnya televisi kabel terjual hari ini. Ingin mengakses Facebook dan Twitter? Di bawah sistem bundling, masuk ke situs tersebut bisa meminta pembayaran paket media sosial premium.Di beberapa negara, bundling internet sudah terjadi. Pada bulan Oktober, Perwakilan Ro Khanna, Demokrat dari California, memasang tangkapan layar di Twitter dari operator seluler Portugis yang menunjukkan rencana berlangganan dengan nama seperti Social, Messaging and Video. Dia menulis bahwa penyedia layanan "mulai membagi jaring."
Bagaimana dengan konsumen di Indonesia. Tentus aja kita tidak terdampak secara langsung dengan kebijakan ini, tetapi seperti diketahui bisnis di Indonesia banyak dicontoh dari Amerika, maka bukan tidak mungkin kebijakan serupa juga akan diberlakukan di Indonesia oleh pemilik bisnis.