KEDIRI, JAWA TIMUR, Aktualita.co – Industri investasi kemitraan peternakan kini tengah diguncang isu miring. Nama Telurkita.com yang berada di bawah naungan PT Assasta Sampoerna Indonesia kini menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah mitra melaporkan adanya indikasi gagal bayar terhadap modal yang telah disetorkan.
Modus yang digunakan tergolong modern: memanfaatkan kekuatan media sosial dan siaran langsung (live streaming) untuk membangun kepercayaan, namun berakhir pada ketidakpastian pengembalian dana bagi para investornya.
Strategi "Visual Trust" Melalui Media Sosial
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, Telurkita.com secara masif menggunakan platform TikTok dan Instagram untuk menunjukkan eksistensi bisnis mereka. Hampir setiap hari, manajemen melakukan siaran langsung dari lokasi yang diklaim sebagai kandang ayam dan kantor operasional.
Visual ribuan ayam yang sedang berproduksi dan aktivitas staf yang terlihat sibuk menjadi "senjata" utama untuk menarik minat masyarakat. Namun, bagi para korban, hal tersebut kini dinilai hanya sebagai strategi visual trust untuk menutupi kondisi finansial perusahaan yang sebenarnya.
"Kami tertipu oleh pandangan mata. Melihat mereka live setiap hari, menunjukkan kantor yang megah dan kandang yang penuh, siapa yang tidak percaya? Kami merasa ini bisnis riil, bukan investasi bodong. Namun saat janji bagi hasil harus ditepati, mereka mulai menghilang," ujar salah satu mitra yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Skema Kemitraan: Janji Manis di Atas Kertas Notaris
Telurkita.com menawarkan paket investasi yang tampak sangat terukur. Dengan nilai Rp3.500.000 per unit (plus biaya administrasi notaris Rp300.000), investor dijanjikan bagi hasil tetap (fixed income) sebesar Rp294.300 setiap bulannya. Kontrak ini diklaim berlaku selama 24 bulan setelah melewati masa tunggu pembesaran ayam selama 6 bulan.
Namun, laporan di lapangan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Beberapa mitra melaporkan bahwa setelah masa tunggu berakhir, pembayaran bagi hasil hanya dilakukan satu hingga dua kali. Setelah itu, manajemen mulai menggunakan berbagai alasan teknis, mulai dari "penataan ulang kandang" hingga kerugian operasional, untuk menunda kewajiban mereka.
Realita di Kantor Pusat: Sepi dan Tanpa Kepastian
Tim investigasi mencoba memvalidasi keberadaan kantor pusat PT Assasta Sampoerna Indonesia yang beralamat di Jl. Jayakatwang No. 227, Dsn. Kweden, Kec. Ngasem, Kab. Kediri. Hasilnya mengejutkan; kondisi di lapangan berbanding terbalik dengan apa yang sering ditampilkan dalam siaran langsung.
Kantor terpantau sepi dari aktivitas berarti. Staf yang berada di lokasi tidak mampu memberikan jawaban konkret terkait kejelasan dana mitra. Kesaksian dari warga sekitar pun memperkuat dugaan adanya masalah besar di internal perusahaan, dengan menyebutkan banyaknya orang dari luar kota yang datang untuk menagih janji namun pulang dengan tangan hampa.
Upaya "Buyback" Sepihak dan Ancaman Tim Legal
Konflik memuncak ketika pihak manajemen mulai menawarkan opsi buyback atau pengembalian modal awal karena mengakui kondisi kandang sedang "tidak baik-baik saja". Namun, tawaran ini justru dianggap sebagai jebakan baru.
Pihak perusahaan secara sepihak memaksakan skema cicilan hingga 5 kali dalam rentang waktu 10 bulan (pembayaran setiap 2 bulan sekali). Ketika mitra menolak dan menuntut pelunasan penuh sesuai fakta bahwa perusahaanlah yang menawarkan buyback, manajemen justru menggunakan gertakan dengan membawa-bawa "tim legal" untuk meredam protes mitra.
Tinjauan Hukum: Indikasi Wanprestasi dan Penggelapan
Menanggapi hal ini, praktisi hukum menilai bahwa tindakan mengubah kesepakatan pengembalian dana menjadi cicilan jangka panjang secara sepihak merupakan bentuk Wanprestasi yang nyata sesuai Pasal 1238 KUHPerdata. Lebih jauh lagi, jika dana tersebut tidak dapat dibuktikan peruntukannya sesuai MOU, maka dapat mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Jika perusahaan menawarkan pengembalian modal karena mengakui ketidaksanggupan operasional, maka pembayaran harus dilakukan secara tunai dan seketika, kecuali ada kesepakatan baru dari kedua belah pihak. Memaksa cicilan adalah bentuk penguluran waktu yang merugikan konsumen," tegas perwakilan hukum dari salah satu konsultan mitra.
Himbauan bagi Masyarakat Luas
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tampilan visual di media sosial. Dokumentasi video dan *live streaming* bukanlah jaminan bahwa sebuah perusahaan memiliki kesehatan finansial yang baik. Hingga berita ini diturunkan, pimpinan PT Assasta Sampoerna Indonesia belum dapat dikonfirmasi terkait kepastian tanggal pelunasan seluruh modal mitra yang masih tertahan di rekening perusahaan.
Para mitra kini telah bersatu dan mengamankan seluruh bukti transfer serta dokumen MOU sebagai alat bukti untuk melaporkan kasus ini secara kolektif ke Polda Jatim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

