Hukum Lelang Menurut Islam dan Praktiknya di Indonesia -->

Iklan Semua Halaman

Hukum Lelang Menurut Islam dan Praktiknya di Indonesia

Minggu, 12 Mei 2024

Lelang merupakan praktik transaksi yang umum dilakukan di Indonesia. Sejumlah hal yang kerap menjadi pertanyaan seputar dasar hukum lelang di Indonesia dan bagaimana hukum lelang menurut Islam.


Pengertian lelang dijelaskan oleh Salim HS dalam Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (2011) sebagai penjualan barang yang dilakukan di depan khalayak ramai. Adapun harga barang- barang yang ditawarkan kepada pembeli setiap saat semakin meningkat.  


Sistem transaksi lelang memang berbeda dengan transaksi lainnya. Lelang yang dalam bahasa Latin disebut auctio bermakna meningkat secara bertahap. Dalam praktiknya terdapat lelang dengan harga tawaran semakin meningkat, ada pula lelang dengan tawaran harga yang paling sedikit.


Sejarah lelang di Indonesia seperti dikutip Kemenkeu.go.id telah ada sejak tahun 1908. Praktik lelang masa itu diatur melalui Vendu Reglement Staatblad tahun 1908 Nomor 189 dan Vendu Instructie tahun 1908 Nomor 190. Awalnya peraturan ini hanya berlaku bagi warga Belanda yang berada di Indonesia.


Pada pasal 1 Vendu Reglement, lelang disebut juga penjualan umum  (openbare verkopingen) yang mekanisme penentuan harganya meningkat atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup.


Sementara itu Kepmenkeu nomor 304/KMK.01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 1 ayat (1) menyebutkan jika lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum. Bisa berlangsung seara langsung maupun melalui media elektronik yang penawaran harganya secara lisan dan atau tertulis yang didahului oleh usaha mengumpulkan peminat.


Dari beragam pengertian di atas maka kita bisa mengenali ciri lelang sebagai berikut:

1. Dilakukan terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik

2. Didahului dengan upaya mengumumkan ke publik sebagai usaha mengumpulkan peminat.

3. Penawaran harga bisa lisan dan atau tertulis.

4. Penawaran harga meningkat atau menurun hingga saat penawaran ditutup.

5. Adanya kesempatan untuk saling mengajukan penawaran dan bersaing seluas-luasnya.


Dasar Hukum Lelang


Lalu apa saja yang menjadi dasar hukum  lelang di Indonesia? Saat ini dasar hukum tentang lelang diatur dalam sejumlah ketentuan seperti Vendu Reglement Staatblad tahun 1908 Nomor 189 dan juga Vendu Instructie tahun 1908 Nomor 190  yang masih berlaku hingga saat ini.


Dasar hukum lelang lainnya bisa ditemukan pada PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; PMK Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I; PMK Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II; PMK Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Balai lelang; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2003, tanggal 31 Juli 2003, tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan; dan lain sebagainya.


Lelang Dalam Perspektif Islam


Praktik lelang dalam  fikih muamalah disebut juga Al-Muzayyadah.  Perspektif Islam terhadap lelang adalah mubah. Rianti Julisna, dkk dalam Tinjauan Fiqih Mualamah terhadap mekanisme Pelelangan Barang Jaminan Gadai (2016) mengacu pada berbagai sumber menyebutkan jika jual beli secara lelang tidak termasuk dalam praktik riba.


Cara Mengikuti Lelang


Melihat dasar hukum lelang yang kuat di Indonesia, tentu saja transaksi produk lelang menjadi hal yang menarik diikuti oleh publik. Salah satu informasi akurat yang menyediakan beragam produk lelang bisa diikuti melalui Info Lelang BRI.


Platform ini menyediakan sejumlah informasi tentang beragam produk seperti bangunan, kendaraan, hingga tanah. Semua produk tersebut telah dikelompokkan berdasarkan lokasi dan juga dilengkapi beragam informasi mengenai kelengkapan masing-masing produk.