IKAPRAMA SIG Financial Club dan RDN Consulting Bersatu dalam Sosialisasi Sistem Perpajakan Terbaru, PSIAP -->

Iklan Semua Halaman

IKAPRAMA SIG Financial Club dan RDN Consulting Bersatu dalam Sosialisasi Sistem Perpajakan Terbaru, PSIAP

Senin, 18 Maret 2024


JAKARTA, AKTUALITA.CO - Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS), telah dirancang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Jasa  Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk mengimplementasikan PSIAP pada tanggal 1 Juli 2024.


Merujuk pada rencana implementasi ini, Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) Shared Interest Group (SIG) Financial Club, RDN Consulting, dan Kantor Pajak Wilayah Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) mengadakan sebuah webinar bertajuk "1 Juli 2024: Dampak Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CTAS) bagi Wajib Pajak.


Webinar tersebut menampilkan narasumber seperti Siti Subardini, Kepala Seksi Bimbingan dan Dokumentasi di Kanwil DJP Jaksel II, dan Fransiska Yansye, Ahli Madya Pajak di Kanwil DJP Jaksel II. 


Para anggota IKAPRAMA Financial Club, mitra RDN Consulting, dan Relawan Pajak dari Kanwil DJP Jaksel II kembali menegaskan komitmen mereka untuk berkolaborasi dengan DJP dalam menyebarkan informasi mengenai regulasi perpajakan, termasuk implementasi PSIAP.


Resadhatu, anggota IKAPRAMA Financial Club, menyoroti karakter inovatif dari PSIAP, menyatakan bahwa sistem ini secara signifikan menyederhanakan kewajiban pajak bagi para wajib pajak. Dengan PSIAP, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka melalui satu aplikasi, menghilangkan kebutuhan akan platform-platform berbeda untuk tujuan perpajakan. 


Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara konsultan pajak dan DJP dalam meningkatkan literasi perpajakan, dengan menyatakan bahwa peningkatan literasi dan edukasi merupakan kunci untuk mencapai kepatuhan pajak secara sukarela.


"Kami menyelenggarakan webinar ini untuk mengedukasi para wajib pajak tentang perubahan dalam proses bisnis perpajakan dengan adanya PSIAP. Kami berharap para anggota IKAPRAMA SIG Financial Club dan wajib pajak lainnya memperoleh pemahaman yang komprehensif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Meskipun tantangannya besar, namun saya yakin bahwa dengan perbaikan di berbagai aspek, rasio pajak Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain di Asia dan G-20," ungkap Resadhatu. 


Selama webinar, Siti Subardini menjelaskan bahwa PSIAP merupakan bagian dari tahap ketiga dari reformasi perpajakan yang telah dimulai oleh DJP sejak tahun 2017. Dia menjelaskan bagaimana PSIAP bertujuan untuk menyederhanakan, mengintegrasikan, dan memastikan akurasi proses administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi yang berbasis Commercial Off The Shelf (COTS) dan basis data perpajakan. 


Beberapa hal baru dalam pelaporan SPT pada PSIAP SPT Masa PPh Pasal 21/26, diantaranya data bukti potong sudah real time, prepopulated dari database registrasi. Bagi WP yang telah melakukan pemusatan, maka WP Cabang dapat menerbitkan bupot, namun SPT dilaporkan dan dibayarkan oleh WP Pusat. Jika ada perubahan aturan tidak perlu update karena web based dan proses create SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal 26 dilakukan terintegrasi melalui aplikasi e-Bupot.  


Selanjutnya, Perubahan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, antara lain fasilitas yang dimiliki pihak yang dipotong akan terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh DTP, pembuatan kode billing atas SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan draft SPT, dan pihak yang dipotong akan memperoleh notifikasi apabila pemotong/Pemungut Pajak merubah/membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan. 


Tahapan pelaporan SPT dalam PSIAP adalah sebagai berikut: 

  • WP melakukan pengisian SPT dan perhitungan, sehingga menghasilkan SPT Kurang Bayar
  • Saat klik Bayar & Lapor, sistem akan memberikan informasi dan pilihan: 
  • Jika saldo deposit mencukupi, maka:

            - WP bisa memilih pemindahbukuan deposit

            - WP membuat Kode Billing

            Jika saldo deposit tidak mencukupi, maka:

            - WP membuat Kode Billing

  • Setelah pembayaran diterima, SPT otomatis akan terlaporkan tanpa input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).


Contact person :

Kornelia Rismarini (Corporate Secretary)

08111971748 / kornelia.rismarini@rusdionoconsulting.com