3 Hal Tentang Jakarta Setelah Ibukota Pindah? -->

Iklan Semua Halaman

3 Hal Tentang Jakarta Setelah Ibukota Pindah?

Senin, 26 Agustus 2019
Aktualita.co - Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi rencana pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur. Lalu bagaimana nasib Jakarta?

Berikut tiga hal yang diperkirakan akan terjadi dengan kota Jakarta, setelah tidak lagi menyandang status Ibukota negara.

Tetap Menjadi Pusat Bisnis

Beban Jakarta memang sangat berat, selain sebagai ibukota yang membuat jakarta menjadi pusat pemerintahan dan layanan publik. Jakarta juga menjadi pusat bisnis.

Saat tidak lagi menjadi ibukota negara, Jakarta tetap dipertahankan sebagai pusat bisnis. Presiden Jokowi mengungkapkan, Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan terus dikembangkan jadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa berskala regional dan global.

Lembaga yang bergerak di bidang keuangan dan ekonomi, misalnya Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tetap akan dipusatkan di Jakarta.


Pembagunan di Jakarta Tetap Besar

Presiden Jokowi juga menyebutkan jika sudah ada anggaran sebesar Rp 571 triliun untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan program urban regeneration.  Anggaran ini lebih besar dibandingkan anggaran pemindahan ibukota yang mencapai 466 trilyun.

Dana program Urban Regeneration tersebut, digunakan untuk pembangunan perumahan, transportasi massal (kereta api, LRT, MRT dan jaringan bus), sistem utilitas seperti jaringan pembuangan air, hingga sistem air bersih.

Program inipun terus dikebut dan ditargetkan rampung pada 2030 mendatang.

Tidak Lagi Berstatus DKI

Pertanyaan yang juga muncul apakah Jakarta akan tetap mendapat status Daerah Khusus?

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi menjelaskan, hal paling mendasar yang bakal dialami Jakarta adalah kehilangan gelar 'DKI'.

Sesuai dengan penjelasan UU 29/2007 sebagai landasan ibukota Indonesia, disebutkan jika salah satu tugas khusus yang dimaksud adalah "berfungsi sebagai ibukota NKRI yang sekaligus berfungsi sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi," juga "sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional."

Walau demikian, bisa saja status daerah khusus tetap disandang oleh Jakarta apabila pemerintah memutuskan untuk memberinya sebagai daerah dengan kekhususan baru.