Sepak Terjang Kapal Perampok Ikan Dunia, Andrey Dolgov Berakhir Ditangan Indonesia -->

Iklan Semua Halaman

Sepak Terjang Kapal Perampok Ikan Dunia, Andrey Dolgov Berakhir Ditangan Indonesia

Kamis, 21 Februari 2019
Aktualita.co - Kasus pencurian ikan telah menjadi musuh dunia termasuk Indonesia. Termasuk oleh perampok yang menggunakan kapal ikan yang bernama Andrey Dolgov.

Ia bukanlah kapal mewah nan canggih. Andrey Dolgov adalah kapal ikan yang sudah berkarat. Tetapi karena aksinya, kapal bernomor lambung FN STS-50 ini dikejar berbagai negara di dunia.

Kisah petualangan kapal Andrey Dolgov mencuri ikan di berbagai negara justru dihentikan oleh Angkatan Laut Indonesia. Tak tanggung-tanggung, butuh waktu tiga pekan untuk melakukan penanggkapan dalam sebuah operasi gabungan Angkatan Laut, Interpol dan Fish-i-Africa.

TNI AL menangkap kapal Andrey Dolgov di mulut Selat Malaka. Hasilnya ditemukan 600 jaring yang panjangnya hampir 30 kilometer yang telah disebar kapal.

Dalam sekali mengeluarkan jaring, kapal ini bisa menangkap ikan bernilai hingga 6 juta USD atau sekitar Rp. 84 milyar.

Kisah penangkapan kapal pencuri ikan dunia ini dan keberhasilan Indonesia menangkapnya menjadi laporan panjang BBC pada 19 Februari 2019 dengan tulisan The hunt for the fish pirates who exploit the sea.

Jejak Kejahatan Kapal Andrey Dolgov

Kapal Andrey Dolgov juga mengunakan nama lain seperti Ayda dan Sea Breeze 1.

Sebenarnya, sejumlah negara pernah menangkap kapal ini. Seperti China dan Mozambik, tetapi bisa lolos dari jerat hukum.

Kapal ini merupakan bagian dari jaringan organisasi kriminal yang beroperasi mencari celah di antara undang-undang kelautan.

Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR) sudah memasukkan kapal ini dalam daftar hitam pada 22016 dan masuk daftar Interpol dalam kasus penangkapan ikan ilegal.

Secara ilegal kapal ini akan membawa tangkapannya ke pesisir dan menjualnya ke pasar gelap atau mencampurnya dengan ikan tangkapan yang legal.

Selama sekitar 10 tahun, Andrey Dolgov beroperasi secara ilegal dan diperkirakan sudah mencuri ikan bernilai setidaknya 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 702 miliar.

Untuk memuluskan aksinya, mereka beraksi di perairan internasional diluar wilayah hukum banyak negara.

Sejarah Kapal Ikan Andrey Dolgov

Kapal Andrey Dolgov Dibangun pada 1985, kapal sepanjang 54 meter itu dibangun di galangan kapal Kananashi Zosen di Jepang, sebagai kapal penangkap tuna.

Kapal ini kemudian berlayar menggunakan nama Shinsei Maru 2 secara legal.

Selama periode 2008-2015, kapal ini dibangun ulang untuk menjadi penangkap ikan di Antartika serta didesain mampu beroperasi di lautan wilayah selatan yang ganas, dan salah satu incaran mereka adalah toothfish yang dijuluki emas putih karena harganya yang mahal.

Itulah mengapa China menangkap kapal ini karena ketahuan menurunkan Toothfish. Saat itu kapal ini berbendera Kamboja dan dioperasikan perusahaan di Belize Amerika Tengah.

Pada Januari 2017, kapal ini kembali berganti nama dan bendera. Kali ini namanya menjadi Sea Breeze 1 dengan bendera Togo.

Togo kemudian mencoret kapal ini dari daftar registrasinya.

Namun, dengan cerdik kapal tersebut berganti nama Ayda sehingga bisa merapat dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain. Saat tiba di pelabuhan tertentu, kru kapal menyerahkan dokumen palsu yang menjelaskan identitasnya. Di dalam dokumen itu dijelaskan kapal ini pernah menjadi "milik" setidaknya delapan negara, termasuk Togo, Nigeria, dan Bolivia.

Kapal ini membekali dirinya dengan identitas palsu termasuk mengakali nomor identifikasi otomatis mereka. Sehingga kapal ini bisa terlihat di 100 lokasi berbeda secara bersamaan.

Perang Indonesia Melawan Pencurian Ikan

Kesulitan terbesar menangkap kapal ini adalah masalah yurisdiksi dan besarnya biaya.

Hingga kemudian Kapal Andrey Dolgov mengarah ke Indonesia yang lagi gencar memerangi pencurian ikan.

AL Indonesia kemudian mengirim KRI Simeulue 2, sebuah kapal patroli pantai, untuk mengejar dan menghentikan Andrey Dolgov.

Setelah berhasil memastikan identitasnya, KRI Simeulue 2 langsung mengejar hingga jarak 60 mil dari Sabang, sebelah tenggara Pulau We. Proses penangkapan tersebut terjadi pada 6 April 2018 lalu.

Kapten kapal, pria Rusia bernama Aleksandr Matveev, kemudian dijatuhi hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 200 juta setelah dinyatakan bersalah melakukan pencurian ikan.

Menteri Susi memutuskan tidak akan meledakkan kapal ini. Kapal akan diubah dan direnovasi agar kapal ini bisa menjadi bagian armada penegakan hukum di laut.

Kapal ini akan menjadi simbol perang Indonesia melawan pencurian ikan dan sekaligus mengirim pesan kepada para pencuri ikan bahwa mereka tak punya tempat untuk bersembunyi.